Peningkatan kualitas lulusan SMK tidak dapat dilepaskan dari kondisi dan permasalahan kualitas internal yang ada di sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bahwa keterbatasan jumlah dan kualitas guru vokasi serta fasilitas dan peralatan pelatihan yang memadai, menghambat efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SMK. Masalah-masalah tersebut terutama yang menyebabkan rendahnya kualitas lulusan serta kurangnya efektivitas sistem penyelenggaraan SMK di dalam memenuhi kebutuhan dunia kerja.
Tefa SMK sebagai model pembelajaran yang berbasis "pekerjaan" seperti membuat atau memproduksi barang dan/atau jasa diharapkan akan menjadi jawaban terhadap permasalahan di SMK. Penyelenggaraan model pembelajaran Tefa akan mendorong SMK menyusun kurikulum yang sesuai tuntutan dunia kerja (link and match), sedangkan tuntutan agar prosedur dan standar bekerja yang harus sesuai kondisi nyata di dunia kerja akan mendorong sekolah melengkapi fasilitas dan meningkatkan kompetensi tenaga pendidik. Dengan demikian pelaksanaan Tefa akan mampu membentuk soft skill dan hard skill lulusan sesuai kualifikasi dunia kerja.
Tujuan Pelatihan Perencanaan Tefa
Setelah menyelesaikan Pelatihan Perencanaan Tefa diharapkan memiliki:
persepsi yang sama tentang Pengembangan Teahing Factory (Tefa) bagi SMK Pusat Keunggulan; dan keterampilan dalam mengimplementasikan Tefa di satuan pendidikan pelaksana program SMK Pusat Keunggulan.
Judul Diklat | : Pelatihan Perencanaan Tefa SMK PK |
Waktu Pelaksanaan | : 20 November 2024 Sampai 24 November 2024 |
Pola Diklat | : 40 |